Republik Sebesar RT: Stempel Kecil, Kuasa Besar

Republik Sebesar RT: Stempel Kecil, Kuasa Besar



Tentang pungutan yang dibungkus gotong royong, data yang sengaja tidak sinkron, dan kenapa pembukuan adalah bentuk kasih sayang paling jujur kepada warga.

Ada satu video yang beredar beberapa waktu lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdiri di sebuah kampung di Kecamatan Sambikerep, dikelilingi warga, mendengarkan hal yang seharusnya tidak perlu didengar seorang wali kota: warga yang ingin pindah masuk ke kampung itu dimintai uang sampai Rp5 juta. Kalau menambah anggota keluarga — tambah jiwa, istilahnya — tambah lagi Rp2 juta.

Rp5 juta untuk boleh tinggal di sebuah kampung. Bukan untuk beli tanah. Bukan untuk sewa rumah. Untuk boleh tercatat sebagai warga.

Saya menonton video itu dengan perasaan yang campur aduk, karena saya bukan penonton. Saya pernah jadi pemainnya.

Beberapa waktu lalu saya mengurus perubahan Kartu Keluarga. Pindah dari satu RT ke RT sebelahnya. Masih satu RW, satu kelurahan, satu kecamatan. Jarak antar rumahnya bisa ditempuh sambil menyapu. Rumah yang saya tempati adalah rumah bapak saya, yang memang asli RT itu — dulu dikontrakkan, sekarang saya tinggali dengan istri saya. Tidak ada jual beli. Tidak ada pendatang. Mbah saya, Mbah buyut saya, dan seterusnya ke atas sampai nama-nama yang tinggal jadi cerita, lahir dan meninggal di kampung ini.

Saya diminta satu juta rupiah.

Saya menolak, dan saya menolak dengan cara yang membuat percakapan itu selesai lebih cepat dari yang saya duga: saya sebutkan pasalnya.

Ternyata itu senjata yang paling ditakuti. Bukan emosi, bukan suara keras. Nomor pasal.

~ Alinea Pertama : Nol Rupiah Itu Bukan Slogan, Itu Perintah Undang-Undang

Mari kita mulai dari yang tidak bisa diperdebatkan.

Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi sesingkat mungkin, seolah pembuat undang-undang sudah lelah berdebat: pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Titik. Tidak ada anak kalimat. Tidak ada “kecuali”. Tidak ada “kecuali disepakati warga”.

Dan larangan itu punya gigi. Pasal 95B UU yang sama mengancam pejabat dan petugas di kelurahan, kecamatan, dan instansi pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan pidana sampai enam tahun dan denda sampai Rp75 juta.

Di Surabaya, aturan itu dipertegas lagi lewat Perwali Nomor 10 Tahun 2022 beserta perubahannya, termasuk Perwali Nomor 38 Tahun 2024, tentang tata cara pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakannya tanpa ruang tafsir pada Juli 2026: seluruh layanan adminduk — pindah datang, pindah dalam kota, pindah keluar — seratus persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pejabat Pemkot lain menyebutnya dengan kalimat yang layak dicetak dan ditempel di setiap pos kamling: administrasi kependudukan itu nol rupiah, tanpa embel-embel iuran apa pun.

Jadi ketika ada yang meminta satu juta, lima juta, atau lima ratus ribu sebagai syarat KK atau surat pindah, tidak perlu bingung soal etika. Itu bukan wilayah etika. Itu wilayah hukum.

Dan perhatikan satu detail penting: kewajiban warga yang pindah datang untuk melapor ke RT/RW itu memang ada — supaya data kependudukan tetap mutakhir. Tapi kewajiban melapor bukan lisensi menagih. Melapor adalah kewajiban warga; melayani adalah kewajiban pengurus. Tidak ada satu pun aturan yang mengubah pertemuan dua kewajiban itu menjadi transaksi.

~ Alinea Ke-Dua: Iuran Itu Halal, Pungli Itu Tidak — Ini Garis Pemisahnya

Sekarang bagian yang sering dipakai berlindung: “tapi ini iuran warga, hasil musyawarah, sudah disepakati.”

Baik. Mari kita buka aturannya, karena aturannya justru ada, jelas, dan jarang dibaca oleh orang yang paling sering mengutipnya.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang pembentukan dan pembinaan RT, RW, dan LPMK memang membolehkan RT/RW menarik iuran swadaya dari warga. Tapi izin itu datang bersama tiga syarat yang mengikat, dan tiga-tiganya kumulatif — bukan pilihan ganda:

Satu, asas kepatutan dan kewajaran. Nominalnya harus wajar. Bukan wajar menurut pengurus, tapi wajar menurut ukuran yang bisa diuji.

Dua, diputuskan melalui musyawarah yang benar-benar disepakati warga dan dituangkan dalam berita acara resmi. Bukan diumumkan. Bukan disebut-sebut. Berita acara. Dokumen tertulis, ada tanggalnya, ada daftar hadirnya, ada tanda tangannya.

Tiga, hasil musyawarah dan penarikan iuran wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan disetujui. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 memberi batas waktunya: maksimal tiga hari setelah musyawarah.

Dan inilah kalimat yang seharusnya membuat banyak pengurus RT di Surabaya kehilangan nafsu makan, disampaikan Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto pada Juli 2026: kalau warga sudah sepakat tapi belum disetujui lurah, iuran itu tidak berlaku.

Bacalah sekali lagi. Tidak berlaku. Bukan “kurang tertib administrasi”. Bukan “perlu dilengkapi”. Tidak berlaku.

Surat edaran yang sama juga membatasi jenis iuran yang diperbolehkan: kebersihan, keamanan, dan penerangan atau sarana umum. Kebutuhan yang belum ditanggung pemerintah. Bukan daftar terbuka yang bisa diisi sesuai kreativitas.

Maka mari kita jujur soal satu kata yang sudah terlalu lama disalahgunakan.

Musyawarah.

Musyawarah bukan ritual mengumumkan keputusan yang sudah jadi. Musyawarah bukan sepuluh orang pengurus dan tokoh yang duduk di rumah ketua RT atau duduk di pos bawah sutet listrik lalu memberi nama “kesepakatan warga” pada apa pun yang mereka putuskan. Kalau tidak ada undangan tertulis, tidak ada daftar hadir, tidak ada notulen, tidak ada berita acara, dan tidak ada laporan ke lurah — maka yang terjadi bukan musyawarah.

Yang terjadi adalah rapat internal yang memakai nama warga sebagai "alibi". Dan memakai nama warga untuk melegitimasi pungutan yang menguntungkan pengurus punya nama yang lebih tua dan lebih tidak enak didengar: "permufakatan jahat".

~ Alinea Ke-Tiga : Selisih Data Faktual

Sekarang bagian teknisnya, dan ini bagian yang paling penting, karena di sinilah semua persoalan bermuara.

Di banyak RW, jumlah KK yang tercatat di RW tidak sama dengan jumlah KK faktual di RT. Selisihnya tidak sedikit — bisa tiga puluh, bisa empat puluh, bisa lebih. Catatan RW menyebut seratus tiga puluhan, kenyataan di lapangan seratus tujuh puluhan.

Orang mungkin membaca itu sebagai kelalaian administratif. Saya membacanya sebagai desain.

Begini logikanya, dan tidak perlu jadi akuntan untuk mengikutinya.

Iuran dikumpulkan di tingkat RT, lalu sebagian disetor ke RW. Kalau RW hanya tahu ada 130an KK, maka RW hanya akan menagih dan mencatat setoran untuk 130 KK. Sementara di lapangan, uang ditarik dari 170an KK.

Empat puluh KK. Dikalikan iuran bulanan. Dikalikan dua belas bulan. Ditambah tarikan hari besar, sedekah bumi, dan kegiatan lain yang datang tanpa jadwal.

Selisih itu tidak masuk pembukuan siapa pun. Bukan karena hilang — tapi karena tidak pernah ada dalam catatan yang bisa dibandingkan.

Inilah yang dalam dunia sistem informasi disebut kegagalan paling dasar: tidak ada satu sumber data yang disepakati. Kalau angka RT, angka RW, dan angka Disdukcapil berbeda-beda, maka tidak ada satu pun angka yang bisa diaudit. Setiap pertanyaan akan selalu punya jawaban, karena selalu tersedia versi yang cocok.

Ruang gelap itu tidak muncul sendiri. Ruang gelap itu dirawat.

Dan kalau kita telusuri lebih jauh, polanya menyusun dirinya sendiri jadi satu gambar yang rapi:

Laporan keuangan yang digelobalkan. Laporan tahunan disajikan dalam angka besar tanpa rincian. “Operasional: 15 juta.” Operasional apa? Berapa kali? Untuk apa? Tidak ada breakdown, karena breakdown adalah tempat pertanyaan lahir.

Permintaan laporan bulanan yang ditolak dengan alasan warga sepuh tidak familiar teknologi. Alasan ini menarik, karena mengandung penghinaan halus terhadap orang tua — seolah orang yang sudah puluhan tahun berdagang di pasar dan hafal harga sepuluh komoditas tidak sanggup membaca daftar angka. Padahal solusinya berteknologi paling rendah yang bisa dibayangkan: cetak di kertas A3, tempel di pos kamling. Selesai. Kalau menolak yang digital dan menolak yang dicetak, maka yang ditolak bukan medianya.

Pengurus bebas iuran dengan alasan mereka yang bertugas menarik. Ini konflik kepentingan yang paling telanjang: pihak yang menetapkan tarif adalah satu-satunya pihak yang tidak membayar tarif. Di perusahaan mana pun, orang yang menyusun anggaran, mencairkan anggaran, dan mengecualikan diri dari anggaran akan berhadapan dengan auditor sebelum akhir kuartal.

Dan alasan itu makin tipis kalau kita ingat: negara sudah membayar. Pemkot Surabaya mengalokasikan insentif atau biaya operasional untuk ketua RT, RW, dan LPMK dari APBD — payung nasionalnya ada di PP Nomor 17 Tahun 2018, yang menyebut pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga kemasyarakatan. Angka yang beredar di berbagai sumber untuk Surabaya tidak seragam, dan justru itulah poinnya: warga berhak tahu angka pastinya, dan angka itu bisa ditanyakan ke kelurahan. “Uang lelah” sudah dianggarkan. Jadi pembebasan iuran bagi pengurus itu bukan kompensasi. Itu tambahan.

Santunan kematian sebagai satu-satunya manfaat yang terlihat dari sebuah RT berisi 170 KK. Mari hitung dengan kasar. Kalau 170 KK membayar Rp15 ribu sebulan, itu Rp2,55 juta per bulan, atau lebih dari Rp30 juta setahun. Dari angka itu, berapa yang pulang ke warga dalam bentuk yang bisa dilihat, dipakai, atau dinikmati? Kalau jawabannya hanya santunan dan “operasional”, maka RT itu bukan lembaga gotong royong. Itu langganan bulanan tanpa layanan.

Tarikan UMKM yang tidak jelas dan berhenti di tingkat RT tanpa jejak ke atas. Perlu dicatat, ini bukan persoalan satu kampung. Wali Kota Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi pada 9 Juli 2026 karena dugaan pungli terhadap pedagang Sentra Wisata Kuliner — empat sampai lima pedagang jadi korban, ada yang dipaksa bayar untuk bisa masuk, ada yang tidak bisa berjualan karena tidak mampu bayar. Pemkot melaporkannya ke polisi. Di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Inspektorat melakukan audit total atas dugaan pungutan RT/RW. Dalam dua bulan, hotline Lapor Cak Eri menerima sekitar 87 pengaduan soal iuran.

Dan yang terakhir, yang paling merusak: rasa jadi raja kecil. Warga atau pendatang yang menolak bayar ditakut-takuti, dipersulit, atau dikucilkan. Ini bukan lagi soal uang. Ini soal kuasa. Dan kuasa yang tidak diawasi selalu menemukan alasan teologis, kultural, atau kekeluargaan untuk membenarkan dirinya.

Bahwa pola ini bisa berdiri tegak bertahun-tahun bukan karena pengurusnya jenius. Tapi karena warga tidak punya alat untuk memeriksa. Dan alat itu, ternyata, murah sekali.

~ Alinea Ke-Empat : Gotong Royong Butuh Pembukuan

Saya bekerja di bidang implementasi sistem informasi. Pekerjaan saya, sebagian besarnya, adalah membantu organisasi berhenti berbohong kepada dirinya sendiri lewat angka. Dan setelah bertahun-tahun melihat perusahaan gagal karena hal yang sama, saya bisa katakan ini dengan yakin: masalah RT bukan masalah moral. Masalah RT adalah masalah sistem.

Orang baik dalam sistem yang buruk akan tergoda. Orang buruk dalam sistem yang baik akan tertangkap.

Maka jangan mulai dengan mengganti orang. Mulailah dengan mengganti sistem — karena mengganti orang tanpa mengganti sistem hanya mengganti nama di kuitansi.

Ini yang bisa dikerjakan, dan hampir semuanya gratis.

1. Satu data, satu sumber

Tetapkan satu daftar KK sebagai acuan tunggal, dengan data Disdukcapil sebagai jangkar. Setiap bulan, lakukan rekonsiliasi tiga arah: daftar RT, daftar RW, daftar kelurahan. Selisih apa pun harus punya penjelasan tertulis — pindah, meninggal, kontrak habis, KK baru.

Ini bukan birokrasi. Ini satu file spreadsheet dan tiga puluh menit sebulan. Kalau selisih 20-40 KK bisa bertahan bertahun-tahun, itu bukan karena rekonsiliasi sulit. Itu karena tidak ada yang mau melakukannya.

2. Pos anggaran yang tidak bisa dikaburkan

Buat daftar pos yang tetap dan sederhana: Kebersihan, Keamanan, Penerangan/Sarana Umum, Sosial (santunan), Kegiatan, Operasional. Setiap pos wajib menampilkan empat angka: saldo awal, penerimaan, pengeluaran, saldo akhir.

Kata “operasional” harus punya rincian, atau dihapus. Pos tanpa rincian adalah tempat sampah anggaran, dan setiap orang yang pernah membaca laporan keuangan tahu itu.

3. Pemisahan tugas

Ketua bukan bendahara. Bendahara bukan pemeriksa. Bentuk tim verifikasi dua sampai tiga orang dari warga non-pengurus, dirotasi setiap tahun. Dalam bahasa audit ini disebut segregation of duties, dan alasannya bukan kecurigaan — alasannya perlindungan. Bendahara yang laporannya diperiksa orang lain adalah bendahara yang aman dari tuduhan. Yang menolak diperiksa justru menempatkan dirinya dalam bahaya.

4. QRIS per poskamling — ini jawaban paling tajam untuk masalah data

Ini satu langkah yang menyelesaikan banyak persoalan sekaligus.

Buat QRIS statis untuk kas RT, cetak, tempel di pos kamling dan sebar di grup WA. Warga membayar iuran lewat transfer atau QRIS. Hasilnya: setiap rupiah punya waktu, nama pengirim, dan nominal — otomatis, tanpa perlu dicatat siapa pun.

Uang tunai bisa “lupa dicatat”. Mutasi rekening tidak bisa. Selisih 130an versus 170an KK mustahil bertahan satu bulan pun kalau pembayarannya meninggalkan jejak digital. Tunai tetap dilayani untuk yang tidak punya rekening, tapi diberi kuitansi bernomor urut dan dicatat di hari yang sama.

Ini bukan teknologi canggih. Ini teknologi yang dipakai penjual cilok di depan sekolah.

5. Laporan yang bisa dibaca semua umur

Setiap bulan, satu halaman. Kirim PDF ke grup WA, dan cetak A3 lalu tempel di pos kamling atau papan pengumuman masjid. Dua kanal, dua generasi, nol alasan.

Alasan “orang tua tidak familiar teknologi” resmi kehabisan tempat berlindung begitu ada versi cetak. Kalau versi cetak juga ditolak, maka pembicaraannya sudah bukan soal transparansi lagi.

6. Audit warga tahunan

Sekali setahun, tim non-pengurus memeriksa buku kas dan bukti transaksi, lalu menyampaikan hasilnya di musyawarah terbuka. Berita acaranya dipublikasikan. Bukti transaksi difoto dan disimpan di satu folder penyimpanan awan yang bisa diakses semua warga — arsip permanen, tidak bisa hilang saat pengurus berganti.

7. Perbaiki kelembagaannya, bukan hanya pembukuannya

RT dengan 150–170an KK terlalu besar untuk dikelola satu orang secara bermakna, dan ukuran itu justru sering dipakai sebagai alasan menolak musyawarah — padahal seharusnya jadi alasan untuk memecah. Perwali 112/2022 mengatur pembentukan RT/RW; warga berhak mengecek apakah ada ketentuan jumlah KK, dan mengusulkan pemecahan lewat kelurahan kalau memang terlampaui.

Selain itu: batasi masa jabatan dan tegakkan pergantian berkala. Kekuasaan yang tidak pernah berpindah akan selalu berubah jadi kepemilikan.

~ Alinea Ke-Lima : Kalau Dikelola Benar, Tidak Ada Yang Keberatan

Ini bagian yang jarang dibicarakan, dan menurut saya paling menarik.

RT dengan 170an KK bukan beban. Itu aset.

Seratus tujuh puluh keluarga adalah pasar. Adalah tenaga kerja. Adalah modal kolektif. Adalah skala ekonomi yang tidak dimiliki RT dengan tiga puluh KK. Kalau dikelola dengan pembukuan yang benar, RT sebesar itu bisa melakukan hal-hal yang sekarang tidak terpikirkan:

Bank sampah dan pengelolaan sampah terpilah. Sampah anorganik terpilah punya nilai jual. Di banyak kampung, ini sudah menutup sebagian iuran kebersihan — artinya iuran warga bisa turun, bukan naik.

Direktori UMKM kampung. Alih-alih menarik uang dari pelaku UMKM dengan dasar yang tidak jelas, buat daftar usaha warga, promosikan lewat grup dan peta digital, arahkan belanja kampung ke usaha kampung. RT mendapat kontribusi sukarela dari pelaku usaha yang omzetnya benar-benar naik. Itu namanya kemitraan. Yang sekarang berjalan namanya setoran.

Dana sosial yang layak. Santunan terasa kecil karena pengelolaannya kecil, bukan karena warganya sedikit. Dana sosial yang dikelola transparan dari 170an KK bisa jauh lebih berarti — bahkan bisa berkembang jadi dana kesehatan darurat atau beasiswa anak warga.

Pengadaan bersama. Beli bahan bangunan, gas, atau kebutuhan pokok secara kolektif dan harga per keluarga turun. Ini fungsi koperasi yang paling dasar dan paling terlupakan.

Semua ini butuh satu prasyarat, dan hanya satu: kepercayaan yang bisa diverifikasi.

Dan di situlah letak ironi terbesar dari pungli kampung. Praktik itu bukan hanya mencuri uang warga. Ia mencuri masa depan kampung itu sendiri. Warga yang tidak percaya pengurus tidak akan mau ikut program apa pun, sekalipun programnya bagus. Modal sosial yang habis tidak bisa dibeli kembali dengan APBD.

Oknum yang menarik satu juta dari tetangganya bukan sedang untung satu juta. Ia sedang menjual potensi kampungnya seharga satu juta.

~ Alinea Ke-Enam: Kenapa Ini Bukan Urusan Kecil?

Ada yang akan bilang: ini cuma RT, kenapa dibesar-besarkan.

Justru sebaliknya. RT adalah miniatur negara Indonesia, dan miniatur itu presisi sampai ke detail yang memalukan.

Di tingkat nasional, kita baru menyaksikan seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus jadi tersangka dugaan korupsi, dengan penyidik melaporkan temuan puluhan kilogram emas dan uang miliaran rupiah. Kita membaca dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU dengan indikasi kerugian sekitar Rp5 triliun. Kita melihat program makan gratis untuk anak sekolah yang pengadaan wadah makannya pun diduga dijadikan lahan fee.

Di tingkat RT, angkanya satu juta rupiah dan catatan KK yang selisih empat puluh.

Bedanya cuma nol di belakang. Anatominya identik: kewenangan yang tidak diawasi, data yang tidak sinkron, laporan yang digelobalkan, dan orang-orang yang merasa jabatan adalah hak milik.

Orang tidak belajar korupsi di Jakarta. Ia belajar di pos kamling — saat melihat iuran ditarik tanpa kuitansi dan tidak ada yang berani bertanya. Ia belajar bahwa stempel adalah kuasa, bahwa “sudah dari dulu begini” adalah dasar hukum, dan bahwa warga yang bertanya adalah warga yang tidak sopan.

Kalau kita tidak bisa membuat satu RT jujur soal Rp15 ribu, atas dasar apa kita berharap negara jujur soal Rp5 triliun?

~ Penutup: Catatan Adalah Bentuk Kepedulian

Saya menulis ini bukan untuk memusuhi tetangga saya. Saya lahir di desa ini, begitu juga bapak saya, mabah saya, dan seterusnya ke atas. Saya tidak punya desa lain untuk pindah.

Justru karena itu.

Gotong royong yang sehat tidak butuh kepercayaan buta. Ia butuh kepercayaan yang bisa diperiksa. Orang yang meminta pembukuan bukan orang yang tidak percaya — ia orang yang ingin terus bisa percaya tahun depan, dan tahun depannya lagi, tanpa harus menahan curiga setiap kali menyerahkan uang.

Buku kas yang rapi bukan tanda saling curiga. Buku kas yang rapi adalah cara paling beradab untuk saling menjaga. Ia melindungi warga dari pungli, dan melindungi pengurus dari tuduhan. Satu-satunya pihak yang dirugikan oleh transparansi adalah pihak yang punya sesuatu untuk disembunyikan.

Dan kepada siapa pun yang masih berpikir bahwa jabatan RT adalah takhta kecil, dengan segala hormat: honor Anda dibayar dari pajak warga yang Anda takut-takuti. Stempel itu milik negara. Kampung itu milik warga. Anda hanya sedang dipinjami keduanya, dan pinjaman selalu ada jatuh temponya.

~ Epilog : Tapi Apakah Mereka Mau?

Tidak.

Baiklah, mari kita berhenti berpura-pura.

Saya sudah menulis tujuh butir solusi di atas dengan rapi, seolah persoalannya adalah kurangnya informasi. Seolah para pengurus itu selama ini ingin transparan tapi bingung caranya, dan begitu membaca soal rekonsiliasi tiga arah dan QRIS statis mereka akan menepuk dahi: “Oh! Ternyata begitu caranya!”

Tentu tidak. Orang yang tidak mau memberi rincian bukan orang yang tidak tahu cara membuat rincian.

Mari kita ramalkan responsnya, karena responsnya sudah bisa diprediksi seperti hujan bulan Januari:

Nanti kita bahas di musyawarah.” — Musyawarah yang tanggalnya tidak pernah tiba.

Sudah dari dulu begini, kok.” — Argumen tradisi: kalau sesuatu dikerjakan salah cukup lama, ia naik pangkat jadi adat.

Jangan bikin gaduh, ini kampung kita sendiri.” — Diterjemahkan: yang mengganggu ketenangan bukan pungutannya, tapi pertanyaannya.

Sampeyan masih muda, belum ngerti.” — Umur sebagai pengganti argumen.

Kalau tidak percaya, ya sampeyan saja yang jadi RT.” — Sekakmat klasik. Diucapkan bukan sebagai tawaran, tapi sebagai ancaman: silakan ambil beban ini kalau berani, dan kami akan memastikan kamu tidak berani.

Lalu, kalau desakan cukup kuat dan rasa malu cukup besar, akan datang sesuatu yang lebih canggih dan jauh lebih berbahaya daripada penolakan: kepatuhan formal.

Tim verifikasi warga akan dibentuk — diisi keponakan bendahara dan dua orang yang tidak pernah datang. QRIS akan dipasang, atas nama rekening pribadi ketua. Laporan A3 akan dicetak dan ditempel di pos kamling, satu kali, bulan pertama, lalu menguning di sana selama dua tahun seperti kartu pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Berita acara akan ada, tanggalnya diketik belakangan. Dan pos “operasional” akan tetap gemuk — hanya sekarang punya lampiran.

Mereka akan mengambil kosakatanya tanpa mengambil isinya. Persis seperti yang dilakukan negara ini di skala yang lebih besar, dengan kata “efisiensi”, “transparansi”, dan “reformasi birokrasi”.

Dan inilah bukti paling telak bahwa masalahnya bukan ketiadaan aturan: Perwali 112 terbit tahun 2022. Empat tahun. Empat tahun aturan itu ada, lengkap dengan syarat kepatutan, berita acara, dan persetujuan lurah. Dan pada Juli 2026 masih ada warga di Sambikerep yang dimintai lima juta rupiah untuk boleh tinggal di sebuah kampung.

Aturannya tidak hilang. Aturannya hanya tidak pernah dibacakan kepada orang yang diuntungkan oleh ketidaktahuan orang lain.

Jadi tidak, saya tidak berharap para raja kecil itu membaca tulisan ini lalu berubah. Raja tidak pernah menyerahkan mahkota karena dibujuk makalah. Kekuasaan tidak pernah, dalam sejarah mana pun, direformasi oleh permintaan sopan dari pihak yang dirugikannya.

Lalu untuk apa semua ini ditulis?

Bukan untuk mereka. Mereka tidak membaca — mereka mengawasi grup WA, dan itu dua hal yang berbeda.

Ini ditulis untuk orang berikutnya yang diminta satu juta rupiah dan belum tahu bahwa ia sedang dirampok memakai bahasa gotong royong. Untuk warga yang sudah lama merasa ada yang salah tapi mengira hanya dia yang merasa. Untuk pendatang yang diam karena takut dikucilkan. Untuk anak-anak yang sekarang mengintip rapat bapaknya dan sedang belajar, tanpa sadar, bahwa stempel bisa dijual.

Tujuh butir solusi di atas bukan surat permohonan kepada pengurus. Itu daftar periksa untuk warga.

Karena satu-satunya bahasa yang benar-benar dimengerti kekuasaan kecil adalah perhitungan biaya. Selama menarik pungutan itu gratis risikonya, ia akan terus jalan sampai kiamat. Begitu ada tiga warga yang menyimpan tangkapan layar, satu yang menanyakan berita acara secara tertulis, dan satu lagi yang hafal nomor hotline pengaduan — kalkulasinya berubah. Bukan karena mereka tiba-tiba menjadi baik, tapi karena menjadi tidak baik jadi terlalu mahal.

Perubahan di kampung tidak akan datang dalam bentuk pengurus yang tercerahkan. Ia akan datang dalam bentuk pengurus yang menghitung, lalu menyimpulkan bahwa lebih murah jujur.

Maka pertanyaannya sebenarnya bukan “apakah mereka mau mendengarkan?”

Pertanyaannya: apakah kita mau berhenti membayar tanpa bertanya.

"Sebab raja kecil hanya bisa berkuasa selama rakyatnya sekecil yang mereka bayangkan."

Meminjam adagium sang ikon pergerakan rakyat kecil, Wiji Thukul

  "Hanya Ada Satu Kata, LAWAN !!!"  


Lampiran: Apa Yang Bisa Anda Lakukan Besok Pagi

  1. Minta salinan berita acara musyawarah yang menjadi dasar setiap iuran, dan bukti pelaporannya ke lurah. Kalau tidak ada, iuran itu belum berlaku menurut Perwali 112/2022 dan SE Wali Kota Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026.
  2. Tolak pungutan yang dijadikan syarat adminduk. Sebutkan Pasal 79A UU 24/2013. Layanannya nol rupiah, dan itu bukan pendapat — itu undang-undang.
  3. Ajukan permintaan tertulis untuk laporan keuangan bulanan yang dirinci per pos. Tertulis, bukan lisan, supaya ada jejak.
  4. Lapor kalau dipersulit. Kanal resmi Pemkot Surabaya: hotline pengaduan warga (Lapor Cak Eri), kelurahan dan kecamatan setempat, Inspektorat Kota Surabaya, serta SP4N-LAPOR!. Cek nomor dan tautan terkini di laman resmi surabaya.go.id sebelum melapor.
  5. Kumpulkan bukti, bukan gosip. Foto surat, tangkapan layar percakapan, kuitansi, catatan tanggal dan nominal. Satu dokumen mengalahkan sepuluh cerita.
  6. Jangan sendirian. Cari tiga atau empat warga yang mengalami hal sama. Satu orang yang bertanya bisa dikucilkan; sepuluh orang yang bertanya adalah musyawarah.
Dasar hukum yang dirujuk
  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan — Pasal 79A (adminduk gratis) dan Pasal 95B (sanksi pidana bagi pejabat/petugas yang memungut biaya)
  • Perwali Surabaya No. 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK — syarat iuran swadaya
  • Surat Edaran Wali Kota Surabaya No. 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 — jenis iuran yang diperbolehkan, kewajiban berita acara, batas tiga hari pelaporan ke lurah, dan persetujuan lurah
  • Perwali Surabaya No. 10 Tahun 2022 dan perubahannya, termasuk Perwali No. 38 Tahun 2024 — tata cara pelayanan adminduk
  • PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan — dasar pemberian insentif bagi lembaga kemasyarakatan kelurahan
Catatan penting soal posisi hukum RT/RW

RT dan RW secara hukum bukan aparatur pemerintahan struktural, melainkan lembaga kemasyarakatan. Karena itu Pasal 95B UU 24/2013 secara harfiah menyasar pejabat dan petugas kelurahan, kecamatan, dan instansi pelaksana — bukan pengurus RT/RW. Untuk pengurus RT/RW, jalur pertanggungjawabannya adalah sanksi administratif berdasarkan Perwali 112/2022, sampai pergantian kepengurusan sebagaimana pernah dinyatakan Wali Kota Eri Cahyadi pada Juli 2026, serta — bila terdapat unsur paksaan atau penyalahgunaan dana — ketentuan pidana umum tentang pemerasan dan penggelapan dalam KUHP. Justru celah inilah yang perlu ditutup: RT/RW memegang kuasa yang menyerupai kuasa negara tanpa dibebani rezim akuntabilitas yang setara.

Disclaimer

Tulisan ini memuat pengalaman pribadi penulis serta pembacaan atas peristiwa yang telah diberitakan media. Seluruh dugaan pelanggaran yang disebut belum berkekuatan hukum tetap dan berlaku asas praduga tak bersalah. Kritik dalam tulisan ini ditujukan pada praktik dan sistem, bukan pada individu tertentu.Tidak ada tendensi untuk menyerang pribadi dan juga mendikotomi antara warga pribumi asli dengan warga pendatang. Nomor kanal pengaduan dapat berubah; pembaca dianjurkan memverifikasi langsung ke kelurahan atau laman resmi Pemerintah Kota Surabaya.

Belum ada komentar