Dewasa ini perkembangan dinamika dunia
kemahasiswaan di KM ITS mengalami stagnansi kinerja dari setiap elemen KM ITS.
Keadaan seperti ini hendaknya menjadi perhatian khusus bukan hanya dari para
petinggi ormawa atau stakeholder yang
ada di KM ITS, melainkan setiap elemen KM ITS yang ada di dalamnya. Setiap
elemen yang ada di KM ITS seharusnya juga ikut ambil bagian dalam membenahi dan
memperbaiki kondisi dinamika dunia kemahasiswaan yang ada di KM ITS.
Ketika
kita berbicara dinamika dunia kemahasiswaan di KM ITS, maka tidak bisa terlepas
dari MUBES IV yang menghasilkan KDKM ITS (Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa
ITS) dan HDPSDM (Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa). Dimasa
sekarang ini relevansi MUBES IV terhadap kondisi kekinian KM ITS perlu
dipertimbangkan lagi. Melihat perkembangan dinamika kemahasiswaan di KM ITS ini
hendaknya kita berkaca pada perjuangan para mahasiswa yang terdahulu guna untuk
tetap dapat melampiaskan hasrat berserikat, berkelompok dan berorganisasi
meskipun di era Orde Baru setiap pergerakan dan aksi dari ormawa diberedel dan
dibatasi dengan aturan – aturan rezim soeharto, dimulai dengan peristiwa Malari
(Malapetaka Lima Belas Januari ) yaitu peristiwa demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan sosial yang terjadi pada 15 Januari 1974.
Pada saat
kunjungan perdana menteri jepang Tanaka Kakeui ke Jakarta para mahasiswa
melakukan demonstrasi demi menolak masuknya modal asing di Indonesia.
Demonstrasi ini berakhir dengan kerusuhan dan penjarahan. Gejolak mahasiswa
tidak hanya terjadi di ibukota, di ITS misalnya ormawa intra kampus ITS pada
saat itu menggunakan format dan nama DEMA (Dewan Mahasiswa) sebagai sistem
student government yang ada di kehidupan kampus yang digunakan mahasiswa untuk
bergerak dan berorganisasi. Karena dianggap dapat membahayakan pemerintahan
pada saat itu maka pada tahun 1978, pemerintah mengeluarkan SK no. 0156/U/1978 tentang Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK). Tak lama kemudian diikuti dengan dikeluarkannya SK no.
037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kampus (BKK) yang pada dasarnya
mengintervensi seluruh kegiatan mahasiswa dalam kampus.
Setelah
keluarnya NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kampus)
kegiatan kemahasiswaan dalam kampus menjadi mati suri, tetapi meski begitu
para mahasiswa pada waktu itu tetap melaksanakan kegiatan dan gerakan
organisasinya meskipun itu dilarang dengan melakukan gerakan – gerakan bawah
tanah guna melaksanakan tujuan dari masing – masing organisasinya. Setelah pada
tahun 1990 dicabutnya SK NKK/BKK dan digantikan dengan SK no. 0457/O/1990 tentang pembentukan SMPT (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi) kegiatan
kemahasiswaan kembali bergairah dengan adanya Senat Mahasiswa
, pada tahun 1990 di ITS membentuk Senat Mahasiswa yang pertama yang diberi
nama Senat Mahasiswa ITS (SM ITS) dan secara resmi diakui oleh birokrasi ITS
pada tahun 1992. Setelah mengalami dinamika di dunia kemahasiswaan dalam kampus
para mahasiswa saat itu menggagas sebuah pola hubungan antar lembaga di ormawa ITS berikut aturan main
dan mekanismenya, serta merumuskan visi dan misi organisasi kemahasiswaan ITS.
Setelah
mengalami perkembangan dan perubahan zaman sehingga pada tahun 1998 pada awal
tonggak reformasi diadakannya MUBES II.
Pada saat MUBES II pola hubungan yang ada di KM ITS pada saat itu
terbentuk BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan SMITS (Senat Mahasiswa ITS) yang
sudah terpisah menjadi lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat institut.
Selain itu juga adanya Lembaga minat Bakat yang membawahi seluruh UK (Unit
Kegiatan) yang ada di KM ITS. Setelah 3 tahun berselang diadakannya MUBES II,
kembali diadakan forum tertinggi KM ITS yaitu MUBES III. Diadakannya MUBES III
sendiri merupakan amanah yang diberikan pada saat MUBES II bahwa mubes III
dilaksanakan 3 tahun setelah MUBES II selesai atau pada tahun 2001. Pola
hubungan ormawa didalamnya berisi BEM, HMJ sebagai lembaga eksekutif dan LM
(Legislatif Mahasiswa) yang bergerak
sebagai lembaga legislatif serta terdapat MKM (Mahkamah Konstitusi
Mahasiswa) yang merupakan lembaga yudikatif di KM ITS. Setelah hampir 10 tahun
KM ITS menggunakan MUBES III sebagai acuan dasar dalam menjalankan organisasi
kemahasiswaan yang ada di KM ITS, pada tahun 2011 diadakannya MUBES IV yang
terdiri dari 2 jilid, yang menghasilkan KDKM (Konstitusi Dasar Keluarga
Mahasiswa) dan HDPSDM (Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) yang
didalamnya berisi pasal – pasal yang berisi acuan dasar yang mengatur semua
kegiatan kemahasiswaan di KM ITS.
Di MUBES IV ini pola hubungan antara ormawa
yang bergerak di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif serta Lembaga Minat
Bakat diperjelas perannya di KM ITS, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau
“caplok” ranah peran yang ada di KM ITS. Pembagian ranah tersebut terdiri dari
HMJ yang diberikan bidang ranah keprofesian jurusannya masing – masing, BEM
Fakultas bergerak dalam bidang Sosial Kemasyarakatan, dan BEM ITS yang bergerak bpada bidang Sosial
Politik. Sedangkan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) yang sebelumnya bernama LM
bergerak di bidang legislatif, beserta MM (Mahkamah Mahasiswa) yang sebelumnya
bernama MKM berada di bidang Yudikatif dan LMB yang berada di bidang minat
bakat. Selanjutnya HDPSDM (Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa)
tujuan dari HDPSDM ini dibagi menjadi 3 bidang, yaitu membentuk Mahasiswa yang berkualitas dalam bidang Manajerial,
Keilmiahan dan Minat Bakat. Setelah 2 tahun setelah MUBES IV dilaksanakan masih
terdapat banyak kekurangan di sana – sini. Menurut pendapat saya setelah masa
transisi dari MUBES III ke MUBES IV masih banyak kekurangan yang terjadi salah satunya yaitu
belum optimalnya fungsi KDKM dan HDPSDM dalam memperbaiki dan memperkuat elemen
yang ada di KM ITS, misalnya BEM Fakultas yang bergerak di bidang Sosial
Kemasyarakatan belum bisa mengoordinir HMJ – HMJ dibawahnya untuk membentuk 1
daerah binaan yang terpusat dari BEM Fakultas dikarenakan masing – masing HMJ sudah
memiliki daerah binaannya masing – masing . Selain itu hal yang belum
dilaksanakan dari amanah MUBES IV yaitu ada dari beberapa fakultas yang ada di
KM ITS yang belum membentuk DPM Fakultas untuk mengontrol kinerja BEM Fakultas.
Selain masalah adanya fakultas yang belum membentuk DPM Fakultas juga ada dari
beberapa HMJ yang belum mengamandemen Ad/Art agar sesuai dan relevan dengan
MUBES IV.
Selain kekurangan yang
belum dibenahi juga terdapat hal yang sudah dilaksanakan dengan baik yaitu
pembagian ranah dan peran antara tiap – tiap lembaga yang mengakibatkan tidak
adanya tumpang tindih peran dan ranah yang mengakibatkan masing – masing
lembaga mempunyai perannya masing – masing dalam menggerakkan roda dunia
kemahasiswan di KM ITS. Mungkin dengan dijalankannya amanah MUBES IV yang belum
sempat dilaksanakan itu bisa menjadikan KM ITS akan lebih semakin membaik dari
sebelumnya. Ataukah mungkin akan dilaksanakannya MUBES V mengingat wacana
hengkangnya DOP PENS dan PPNS dari KM ITS yang sebentar lagi akan terlaksana
patut menjadi perhatian setiap elemen KM ITS. Dengan kesadaran dan kepedulian
setiap elemen yang ada dalam KM ITS, secercah harapan untuk menjadikan KM ITS yang Lebih Baik dari sebelumnya masih sangat terbuka lebar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar